Jokowi Didesak Tindak Tegas Oknum TNI yang Tolak Penyelesaian 65

Minggu, 29 Mei 2016 | 17:32 WIB
Jokowi Didesak Tindak Tegas Oknum TNI yang Tolak Penyelesaian 65
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Imam Aziz [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Imam Aziz menilai sampai saat ini pemerintah belum serius menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dimasa lalu. Menurut dia, negara yang ingin maju seharusnya belajar dari kesalahan.

"Oke, ini tugas berat, tapi harus dilakukan karena merupakan amanat konstitusi dan prinsip kenegaraan. Ini juga komitmen reformasi. Tidak hanya peralihan kekuasaan satu dan yang lain tapi juga penyelenggaraan," kata Imam Aziz dalam diskusi di Kedai Kekini, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).

Itu sebabnya, menurut dia, pemerintah harus menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat, baik yang terjadi pada tahun 1965, kemudian di Aceh hingga Papua.

Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi beban masa lalu yang menghambat perjalanan negara.

Ia berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla mampu mewujudkan harapan tersebut.

Jokowi dan Jusuf Kalla diminta bertindak tegas terhadap kalangan yang menolak penyelesaian kasus pelanggaran HAM, baik yang berasal dari TNI maupun kalangan masyarakat sipil.

"Kita harus tahu bahwa institusi apapun harus tunduk pada konstitusi dan tunduk pada aspirasi rakyat, tapi nyatanya nggak. Ini juga dibiayai rakyat. Jadi tidak ada alasan untuk menolak dari rencana pemerintah Jokowi-JK untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Setara Institute Hendardi menilai perbedaan sikap antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan perintah Presiden Joko Widodo atas penyelesaian persoalan peristiwa 1965 menunjukkan belum adanya kekompakan.

"Menggambarkan bahwa dalam tubuh pemerintah belum satu padu dalam memandang persoalan peristiwa 1965," kata Hendardi kepada Suara.com, Kamis (19/5/2016).

Sampai saat ini, katanya, menhan masih melihat aspirasi pengungkapan kebenaran dan remedy bagi korban sebagai ancaman bagi ketahanan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI