Heboh, RUU Pakistan Ini Izinkan Suami Pukul Istri "dengan Pelan"

Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 29 Mei 2016 | 15:30 WIB
Heboh, RUU Pakistan Ini Izinkan Suami Pukul Istri "dengan Pelan"
Ilustrasi korban kekerasan/perempuan menangis. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Ideologi Islam (CII) Pakistan menuai kritik setelah membuat rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Dalam RUU tersebut, para suami di Pakistan diperbolehkan "memukul dengan pelan" untuk mendisiplinkan istri mereka.

Dalam RUU yang dikeluarkan pada Kamis, 26 Mei 2016 tersebut, CII menyebut, para suami diizinkan memukul istri dengan pelan, apabila memang mereka merasa perlu menghukum mereka.

"Seorang suami seharusnya diizinkan memukul istrinya dengan pelan apabila ia membantah perintahnya dan menolak berpakaian sesuai keinginan suami; menolak ajakan bersetubuh saat tidak berhalangan atau tidak mandi setelah bersetubuh atau saat haid," sebut surat kabar Pakistan Express-Tribune mengutip RUU tersebut.

CII, yang berdiri pada tahun 1962, merupakan badan konstitusional yang memberikan nasihat kepada parlemen Pakistan terkait kesesuaian undang-undang dengan hukum Syariah Islam.

RUU ini disebut-sebut merupakan tandingan terhadap RUU Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Negara Bagian Punjab. Dalam RUU perlindungan perempuan itu, "kekerasan" bisa berarti segala bentuk penghinaan yang dilakukan terhadap perempuan. RUU tersebut juga menyarankan dibuatnya layanan panggilan bebas pulsa untuk pengaduan bagi kaum perempuan. CII menyebut, RUU tersebut tidak Islami.

RUU buatan CII berisi 163 poin, mencakup larangan bagi perempuan untuk muncul di televisi atau iklan cetak. Ada pula larangan bagi perawat perempuan untuk menangani pasien laki-laki. Para suami juga diperbolehkan melarang istri-istri mereka mengunjungi lelaki lain yang bukan kerabat.

RUU tersebut dikritik habis oleh sejumlah media Pakistan dan aktivis pembela hak asasi perempuan. Mereka menyebut RUU tersebut "konyol".

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) menyerukan agar CII, yang mereka sebut sebagai sekumpulan fanatik untuk dibubarkan.

"Sulit dipahami mengapa orang-orang ini mendukung justifikasi semacam ini hingga mampu meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan di Pakistan," sebut HRCP dalam pernyataannya seperti dikutip AFP.

HRCP memperkirakan, sebanyak 70 persen perempuan Pakistan menjadi korban kekerasan rumah tangga.

Surat kabar berbahasa Inggris terbesar Pakistan, Dawn, mempublikasikan sebuah artikel satir terkait RUU tersebut. Mereka menulis daftar barang yang bisa dipakai para lelaki untuk memukul istri mereka, seperti telur, bokong botol kecap, dan karpet kotor.

Diserang oleh berbagai pihak, ketua CII, Maulana Muhammad Khan Sherani mengatakan bahwa RUU itu masih sebatas rancangan.

"Islam melarang kekerasan terhadap perempuan. Mungkin akan ada pertengkaran antara suami dan istri, namun (aturan dalam RUU) ini berbeda dengan menyiksa istri," kata Maulana. (Independent)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI