Ahok: Ada Lurah Nakal Ancam RT/RW Jangan Pakai Qlue

Minggu, 29 Mei 2016 | 12:05 WIB
Ahok: Ada Lurah Nakal Ancam RT/RW Jangan Pakai Qlue
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak habis pikir kenapa di zaman teknologis seperti ini masih ada pengurus RT, RW, bahkan lurah yang tak mendukung pemanfaatan aplikasi Qlue untuk kelancaran pembangunan. Pengurus RT dan RW menolak, bahkan mengancam akan mundur dan memboikot pilkada Jakarta tahun 2017.

"Ada yang marah saya minta foto, sebetulnya niat saya RT/RW bantu mengawasi lurah mana yang malas," ujar Ahok di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (28/5/2016) malam.

Ahok mendapat laporan ada lurah yang mengancam pengurus RT dan RW supaya jangan melaporkan kinerja mereka via aplikasi Qlue, tapi cukup laporan ke kelurahan saja.

"Karena ada lurah yang nakal, dia pesan sama RT/RW, awas kalau lapor ke Qlue, kalau ada apa-apa lapor ke saya (lurah) dan minta jangan lapor," kata dia.

Ahok meminta aparat pemerintah memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mendukung program Kota Jakarta bersih.

"Padahal, maksud kita bukan menyalahkan, kalau kita sama-sama mengawal Jakarta menjadi bersih dan maju," kata Ahok

Ahok menjelaskan kewajiban penggunaan aplikasi Qlue sekaligus untuk menjadikan kinerja aparat semakin transparan dengan rutin melaporkan hasil kerja lewat sistem tersebut. Dengan sistem baru ini, penggajian mereka juga menjadi fair karena didasarkan pada kinerja atau laporan yang dibuat.

"Nggak semua, dia (RT RW) pengertiannya mesti buat laporan terus. Artinya kan gini, bukan maksudnya mewajibkan dia sehari tiga kali, kan dia pengen dapat Rp900 ribu," kata Ahok.

"Ini berbasis kinerja. Itu dibagi menjadi 90 laporan. Mau dibagi kan sehari tiga (laporan). Yang penting kan kamu mau dapat Rp900 ribu harus berbasis kinerja, nggak bisa ambil doang, nanti menyalahi aturan," Ahok menambahkan.

Ahok mengatakan pemerintah tentu mengapresiasi aparat yang kinerjanya baik.

"Kalau kamu laporan, laporan baik juga oke, kok. Ini kan laporan membantu, untuk warga hidup lebih baik. Kalau RT dan RW rajin, tapi lurah nggak bener, bisa nggak mereka laporan ke saya (bohong)? Itulah kenapa pakai Qlue," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyarankan jika ada ketua RT dan RW yang keberatan melaporkan kinerja via aplikasi Qlue, alihkan ke anggota.

‎"‎Kondisi masyarakat di lapangan di lingkungan RT, RW dan itu yang ngisi kan tidak harus ketua RT dan ketua RW, pengurusnya juga boleh‎," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Meskipun dialihkan ke anggota, Djarot meminta laporan permasalahan sosial yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI‎ tak berkurang kuantitasnya. Tujuannya agar Pemprov DKI tepat sasaran mengentaskan masalah sosial dan lingkungan warga.

"‎Kalau menurut saya masih diperlukan laporan dari itu. Yang penting masalah kuantitasnya‎," kata Djarot.

Djarot menekankan laporan yang dikirim melalui aplikasi Qlue jangan dipandang sebagai cara untuk meraup keuntungan semata. Karena dari laporan RT dan RW, sejumlah perbaikan infastruktur di lingkungan warga menjadi lebih cepat tertangani.

Pernyataan Djarot menyusul adanya puluhan ketua RT dan RW yang menolak memakai Qlue. Mereka mengancam mundur dan memboikot pilkada Jakarta 2017 kalau tetap dipaksa melaporkan kinerja lewat Qlue.

Padahal, menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Bayu Megantara aplikasi Qlue yang digunakan RT dan RW dapat mengurangi anggaran penggunaan kertas.

"‎Kami berupaya paperless. Kurangi pemakaian laporan‎," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.

Ssebelum ada aplikasi Qlue itu, lurah di Ibu Kota selalu menggunakan kertas untuk membuat laporan yang dikirimkan setiap RT dan RW. Laporan itu sering membuat lurah kewalahan.

‎"Dulu Laporan Pertanggungjawaban RT/RW satu kelurahan bisa menghabiskan tiga rim‎ kertas. Ini bikin lurah kesulitan," katanya.

Selain itu, kata Bayu, penerapan aplikasi Qlue sudah sesuai dengan landasan hukum positif karena diatur dalam SK Gubernur 903 Tahun 2016.

"Aturan itu, ‎RT dan RW diwajibkan lapor kondisi wilayahnya melalui Qlue," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI