"Dulu Laporan Pertanggungjawaban RT/RW satu kelurahan bisa menghabiskan tiga rim kertas. Ini bikin lurah kesulitan," katanya.
Selain itu, kata Bayu, penerapan aplikasi Qlue sudah sesuai dengan landasan hukum positif karena diatur dalam SK Gubernur 903 Tahun 2016.
"Aturan itu, RT dan RW diwajibkan lapor kondisi wilayahnya melalui Qlue," kata dia.