Suara.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mempersilakan para penyidik di Polda maupun Polres jajaran untuk menerapkan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual di wilayah itu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan langkah tersebut didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Dengan adanya Perppu Perlindungan Anak ini kami persilakan jajaran penyidik di bawah untuk memakainya, terutama kasus yang terjadi setelah Perppu ini disahkan pemerintah," katanya.
Menurut dia, Perppu ini bermaksud meminimalisasi kasus-kasus kejahatan seksual terutama terhadap anak di bawah umur dan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelakunya.
"Kami harap dengan adanya Perppu ini tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan anak bawah umur di Bangka Belitung dapat ditekan secara maksimal," ujarnya.
Sebelumnya Presiden telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini mempunyai misi memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual yakni mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Dalam Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan yaitu kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Pada era modern, kebiri tidak lagi dilakukan dengan membuang testis tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan yang mengandung hormon antiandrogen. (Antara)
Polda Babel Persilakan Penyidik Terapkan Hukuman Kebiri
Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 28 Mei 2016 | 00:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Mana yang Paling Bahaya Efeknya Bagi Pria?
15 November 2024 | 19:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI