Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Puan yakin penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya ada hukuman kebiri kimia, bisa memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kenapa keluar perppu, karena ini adalah penggantian undang-undang. Dalam artian, karena ini adalah kejahatan yang luar biasa karena itu harus dilakukan tindakan yang luar biasa untuk memberikan efek jera," ujar Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, kata Puan, tetap melalui mekanisme hukum.
"Pemberatan hukuman ini ada mekanismenya ada prosesnya bahwa kemudian harus dilakukan penyelidikan penyidikan itu. Bagaimana kemudian kepolisian dan kejaksaan melakukan kemudian, kapan dilakukannya, bagaimana melakukannya itu akan keluar peraturan pemerintah," katanya.
Adapun pemberatan hukuman dengan pengebirian syaraf libido, kata Puan, mekanismenya sedang dibahas kementerian agama, kemkumham, kementerian sosial, dan kementerian kesehatan.
"Itu kan peraturan pemerintah akan mengatur hal itu bagaimana mekanismenya di lapangan karena ini berkaitan dengan semua kementerian dan lembaga yang ada mengkaji, kemudian melakukan hal-hal yang harus dilakukan berkaitan perppu ini," kata dia.
Saat ini, perppu sudah di DPR dan sedang dibahas. Perppu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. DPR cenderung tak mempermasalahkan perppu, bahkan sebagian berharap jadi UU.