Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua mobil merek Toyota Fortuner dan Toyota Yaris milik tersangka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii. Penyitaan tersebut merupakan hasil rangkaian penggeledahan penyidik sejak tanggal 25 hingga 26 Mei 2016.
"Hari ini penyidik menyita dua mobil masing-masing satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka JP dan satu unit mobil Toyota Yaris milik tersangka SS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/5/2016).
Menurut kedua mobil kini dititipkan di Mapolda Bengkulu.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang sebesar Rp480 juta dari rumah dinas Janner.
Tim penyidik, saat ini telah kembali ke Jakarta. Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi pada pekan depan.
"Kegiatan penggeledahan di Bengkulu terkait kasus suap hakim PN Tipikor Bengkulu telah selesai kemarin dengan dilakukannya geledah di rumah tersangka Badaruddin Amsori Bachsin (BAB) semalam sebagai lokasi kesembilan," kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Janner bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (24/5/2016). Empat orang yang ditangkap bersama Janner adalah hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy dan dua orang yang sudah berstatus terdakwa mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Kini kelimanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus di Bengkulu.