Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan fraksinya menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, menurutnya, pemberatan hukuman dalam Perppu ini yaitu hukuman kebiri, kurang tepat diaplikasikan. Efek dari kebiri cukup jelek hingga membuat orang menjadi psikopat.
"Efeknya itu akan jelek ya. Kebiri itu bisa jadi psikopat, depresi, terus bunuh diri, kayak Alan Turing," kata Eva di DPR, Jumat (27/5/2016).
Secara pribadi, Eva lebih memilih memperberat hukuman pelaku kekerasan seksual dengan memperpanjang masa tahanan. Namun, dia menolak pemberatan hukuman ini sampai kepada hukuman mati.
Anggota Komisi XI ini menerangkan Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menerima Perppu ini karena hal itu sudah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo. Dia berharap Perppu ini bisa dimasukan unsur sistem pencegahan dalam perkara kekerasan seksual.
"Kita pun memberi masukan, kritis. Oleh karena itu harapannya Perppu ini boleh, silakan, tapi jangan lupa pencegahan, harus ada perubahan sistem," katanya.