KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan Hiu Paus Ilegal

Jum'at, 27 Mei 2016 | 17:41 WIB
KKP Gagalkan Penyelundupan Ikan Hiu Paus Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan pemuka adat Bali di Jakarta, Senin (29/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dirinya menambahkan, para oknum tersebut telah melanggar pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan mengedarkan , memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, Lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan.

Lanjut Susi, para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 yakni Pidana Penjara Paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Tindak lanjutnya, kami akan melakukan proses penyidikan oleh Penyidik PNS Perikanan Satker PSDKP Ambon. Selain itu, untuk menghindari kematian ikan hiu paus, KKP akan segera melakukan pelepasan kembali ke habitatnya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI