Suara.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman menyangkal terlibat terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saat pemeriksaan Pak Nurhadi bilang tidak punya hubungan dengan pihak-pihak dalam perkara itu," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Jumat (27/5/2016).
Menurutnya, pembentukan komite etik MA memang dilakukan terkait adanya dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap pejabat di PN Jakpus. Suhadi mengaku tidak mengetahui soal alasan absennya Nurhadi di MA semenjak namanya disebut terlibat suap
"Saya tidak cek Pak Nurhadi masuk atau tidak karena itu bukan kewenangan saya," kata dia.
Dia mengatakan, Nurhadi yang hampir 1 bulan tidak masuk kerja, maka pimpinan di MA bisa menjatuhkan sanksi. Namun, dia belum mengetahui sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada Nurhadi terkait ketidakhadirannya itu
"Kalau merujuk aturan, itu mestinya ada sanksi tapi saya belum tahu," katanya.
Suhadi juga tidak mau menyingkapi soal dugaan disembunyikannya seorang pegawai negeri sipil MA Royani yang disebut-sebut sebagai sopir Nurhadi. Dia mengatakan jika hal tersebut merupakan kewenangan KPK untuk mencari keberadaannya.
"Kalau ada pegawai yang tidak masuk kantor sampai berhari-hari kami tidak punya aparat untuk mencari. Jadi kami serahkan ke penyidik," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan menjerat pihak lain terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan permohonan PK yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Menurut Agus, penyidik masih mendalami pemeriksaan beberapa saksi, untuk membidik pihak lain yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka
Selain itu, Agus menyatakan, KPK juga masih mendalami uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita saat Satgas KPK menggeledah kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Pendalaman tersebut menurutnya dilakukan untuk menelisik dugaan keterlibatan Nurhadi terhadap kasus suap di lingkungan PN Jakpus.
KPK sudah mencegah Nurhadi dan petinggi PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro bepergian keluar negeri terkait dengan penyidikan perkara ini.