Suara.com - Kementerian Perhubungan sedang membahas kemungkinan pemberlakuan sanksi bagi pengendara mobil yang berhenti berlama-lama di area peristirahatan (rest area) jalan tol saat musim mudik Lebaran 2016.
Hal itu akan diberlakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di rest area, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sekaligus Koordinator Angkutan Lebaran Terpadu 2016 Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2016 di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Pudji mengatakan rencana pemberlakuan penalti tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dibicarakan rincian teknisnya.
"Misalnya, untuk buang air kecil dan istirahat jangan lama-lama, maksimal satu sampai 1,5 jam. Kalau lebih nanti dikenakan penalti, sedang kami bicarakan teknisnya seperti apa," katanya.
Dia menuturkan selain penumpukan kendaraan di ruas-ruas jalan, kepadatan juga kerapkali ditemukan di rest area sehingga antrean kendaraan mengular sampai ke lajur jalan tol.
Pudji telah berkoordinasi dengan Korps lalu Lintas Polri untuk mengatur serta membatasi kendaraan yang keluar masuk area peristirahatan.
Meski demikian, pemudik, terutama sopir wajib beristirahat setiap empat jam sekali atau digantikan dengan sopir cadangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Agung Budi Maryoto juga akan mengatur lalu lintas kendaraan di area peristirahatan.
"Pemudik jangan lama-lama di rest area, setelah cukup istirahat langsung melanjutkan perjalanan," katanya.
Terutama, untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor, dia mengimbau untuk wajib bersitirahat ketika sudah mulai merasa mengantuk dan lelah.