Suara.com - Satu dari tiga tersangka pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap karyawati buruh pabrik bernama Eno Farihah siap disidangkan. Dia adalah RA alias Ahmad bin Nahyudin.
RA masih dibawah umur. Berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan lebih memfokuskan berkas perkara kepada Tersangka RA dikarenakan masih di bawah umur.
"Waktu kemarin penahanan 7 hari dan kita perpanjang delapan hari untuk lengkapi berkas, kita hanya punya waktu 15 hari saja," ujar Awi diPolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Polisi menyita sejumlah alat bukti kekerasan seksual disertai pembunuhan yang diduga dilakukan RA. Alat bukti itu di antaranya ponsel dan cangkul untuk membunuh Eno.
"Ada Handphone, cangkul, baju ada bercak darah di TKP, itu semua sudah kita siapkan semuanya dan tentunya akan kita limpahkan ke JPU," ujar Awi.
Sebelumnya, Eno bunuh dengan sadis di Tangerang. Dia diperkosa didibunuh dengan cara memasukan gagang cangkul lewat kelamin Eno.