Suara.com - Pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadek bersama dua pimpinan Gafatar lainnya ditahan Bareskrim Polri. Ketiganya dijerat dengan pasal penistaan agama dan makar.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil mendukung penangkapan itu. Katanya, penangkapan terhadap ketiga petinggi Gafatar itu tidak melanggar hak kebebasan beragama.
"Apa yang dilakukan oleh penyidik Polri sudah tepat. Tidak ada pelanggaran tehadap hak kebebasan beragama yang dijamin di undang-undang," kata Nasir, di Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, jumat (27/5/2016)
Jika tidak terima dengan penangkapan dirinya, Nasir Djamil menyarankan Musadek mengajukan pra peradilan. Nasir menilai Gafatar telah menyebarkan ajaran yang menistakan agama.
"Gafatar dengan ajarannya memang telah melakukan penistaan terhadap agama, dan menganggu kerukunan antar umat dan sesama umat beragama," kata Nasir.