Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih mampu menangani kasus La Nyalla Mattalitti sehingga Kejagung tidak perlu mengambil alih.
"Masih mampu (Kajati Jatim) tanganinya, tidak akan (diambil alih)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Saat ini, kata Arminsyah, Kejagung menunggu langkah Kejati Jatim untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar.
Dalam mengeluarkan sprindik, Kejati Jatim tidak perlu berkoordinasi dengan Kejagung.
"Kita tunggu saja Kejati Jawa Timur," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mendukung Kejati Jatim membuat sprindik baru untuk La Nyalla setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan untuk ketiga kali.
"Dengan demikian tidak ada jalan lain bagi Kajati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru," katanya di Jakarta, Selasa (24/5).
Hal itu, kata Prasetyo, menjadi tekad untuk mengeluarkan sprindik baru dan tidak peduli berapa kali jumlahnya.
"Berapa kali kita dikalahkan, sekian kali juga kita akan mengajukan dan membuat sprindik yang baru," katanya. (Antara)