Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membeberkan 37 alat bukti yang dipakai untuk menjarat Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Alat bukti itu berbagai macam benda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan 37 jumlah barang bukti dan berkas dokumen lainnya yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas kasus Jessica sudah rampung atau P21.
Ke-37 barang bukti ini sebuah proses bahwa penyidik sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang dipersyaratkan Undang Undang yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"Itu Mulai dari saksi, keterangan ahli, surat dan bukti petunjuk. Dari semua ini kita rangkai, terkait dengan bukti apa yang menjadikan P21," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).
Sekitar jam 10.40 WIB, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa penyidik. Saat proses pemindahan dari rutan ke mobil, Jessica mendapat pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian.
Berikut daftar 37 barang bukti tersebut:
- Satu gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnam Coffe.
- Satu botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnam Coffee.
- Satu buah tas perempuan merk Charles & Keith warna coklat.
- Pakaian atas wanita warna coklat.
- Beberapa potong rambut.
- Satu buah botol cairan Bioderma.
- Satu kotak obat sentraline sandoz 50 Miligram berisi tiga lembar 30 tablet.
- Satu botol merk 2 Tang yang berisi sisa obat cina.
- Tablet obat Razole 20 Miligram
- Dua tablet obat Maxpharm 15 Miligram.
- Tiga tablet obat Provelyn 75 Miligram.
- Satu buah IPhone 5 warna putih berikut sim card nomor 0877B08o6012.
- Sim card optus nomor 04033711888.
- Tiga buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bertuliskan Bath & BodyWorks dan tiga buah tas kertas belanja motif warna biru putih bertuliskan Bath & Works, yang masing-masing tas kertas belanja berisi satu buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bath & Body Works.
- Satu buah I Phone 6 warna rose gold berikut sim card nomor 08161475360.
- Satu unit Flashdisk Toshiba 32 GB warna abu-abu sun: 1430ATA412CA rekaman CCTV dari restaurant Olivier West Mall Grand Indonesia.
- Satu unit mesin penggiling kopilgrinder.
- Satu unit mug stainless untuk air panas.
- Satu unit teko lock and Lock plastik untuk tempat susu.
- Satu set meja kursi Table 54.
- Dua kaleng contoh susu kental manis.
- Satu bungkus contoh kopi Robusta dalam kemasan plastik hitam.
- Satu buah contoh gelas yang di gunakan untuk penyajian ice Vietnam Coffe.
- Satu buah contoh Saucer atau piring kecil atau lepek.
- Dua buah contoh sedotan warna hitam.
- Tiga lembar contoh kertas penyaring kopi.
- Satu Unit DVR Decoder Video Record Merk TELVIEW model FD 161s Se Number 474895448 Warna Hitam.
- Satu Unit Kabel Power DVR warna Hitam.
- Satu Unit Hardisk Eksternal Mer WD My passport Ultra 500GB warna Hitam.
- Dua buah sampel celana panjang tersangka yang hilang.
- Satu bendel print out transaksi IVC.
- Satu bendel print out wA Group Billy Blue.
- Satu berkas laporan lengkap tentang Jessica Kumala Wongso yang dibuat oleh NSW Police Head quarter 1 Charles St.Paramatta NSW ada 15 Laporan.
- Tujuh lembar surat keterangan dari kantor NSW Ambulance Australia berupa dokumen No.IB16/XX nla dengan lampirannya.
- Satu berkas print out percakapan Jessica Kumala Wongso mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya.
- Email dari Kristie Louise Carter kepada [email protected] tentang Email Jessica Kumala Wongso.
- Satu bendel kronologis dan surat email yang berisi pemberitahuan tentang pemberhentian Jessica Kumala Wongso dari NSW Ambulance.