Ini Dia 37 Alat Bukti di Kasus Kopi Maut Mirna

Jum'at, 27 Mei 2016 | 12:31 WIB
Ini Dia 37 Alat Bukti di Kasus Kopi Maut Mirna
Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membeberkan 37 alat bukti yang dipakai untuk menjarat Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Alat bukti itu berbagai macam benda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan 37 jumlah barang bukti dan berkas dokumen lainnya yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas kasus Jessica sudah rampung atau P21.

Ke-37 barang bukti ini sebuah proses bahwa penyidik sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang dipersyaratkan Undang Undang yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"Itu Mulai dari saksi, keterangan ahli, surat dan bukti petunjuk. Dari semua ini kita rangkai, terkait dengan bukti apa yang menjadikan P21," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2016).

Sekitar jam 10.40 WIB, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa penyidik. Saat proses pemindahan dari rutan ke mobil, Jessica mendapat pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian.

Berikut daftar 37 barang bukti tersebut:

-           Satu gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnam Coffe.

-          Satu botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnam Coffee. 

-          Satu buah tas perempuan merk Charles &  Keith warna coklat.

-          Pakaian atas wanita warna coklat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI