Kejaksaan Tak Mau Lama-lama Periksa Berkas Jessica

Jum'at, 27 Mei 2016 | 12:24 WIB
Kejaksaan Tak Mau Lama-lama Periksa Berkas Jessica
Tersangka Jessica Kumala Wongso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica Kumala Wongso, hari ini, akan secepatnya melakukan penelitian agar bisa segera dibawa ke persidangan.

"Kami tidak mau berlama-lama intinya kalau itu sudah memenuhi syarat formil materiil maka langsung kami limpahkan," kata Hermanto di kantor Kejari Jakarta Pusat.

"Setelah kami lakukan penelitian sesegera mungkin kami akan terima dan kami akan mempersiapkan proses selanjutnya," Hermanto menambahkan.

Beberapa saat lalu, berkas Jessica diantarkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat. Jessica juga dihadirkan. Dia didampingi tim kuasa hukum, antara lain Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam.

Perkembangan terakhir ini sempat mengejutkan tim kuasa hukum Jessica. Mereka tidak menyangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kematian Mirna lengkap atau P21.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI