Kejaksaan Siapkan Jaksa Handal untuk Tuntut Jessica

Jum'at, 27 Mei 2016 | 11:52 WIB
Kejaksaan Siapkan Jaksa Handal untuk Tuntut Jessica
Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto akan menyiapkan jaksa penuntut umum paling handal untuk menuntut Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Persidangan rencananya diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan Juni 2016.

"Insya Allah sesuai protap yang di lingkungan kami. Kami akan menyiapkan jaksa-jaksa yang menurut kami sesuai kualifikasi yang handal," kata Hermanto di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2016)

Untuk hari ini, Hermanto belum bisa menjelaskan apa tuntutan kepada Jessica.

Pasal yang dikenakan untuk Jessica ialah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Itu kan sudah ke materi kita lihat nanti fakta persidangan bagaimana. Tentunya kami akan menilai mencatat semua perkembangan yang ada di persidangan. Nanti akan kami analisis kemudian kita simpulkan," kata Jessica.

Saat ini, Jessica sudahberada di Kejari Jakarta Pusat. Dia diserahkan Polda Metro Jaya beserta semua berkas dan alat bukti.

Jessica didampingi tim kuasa hukum, antara lain Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam.

Perkembangan terakhir ini sempat mengejutkan tim kuasa hukum Jessica. Mereka tidak menyangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kematian Mirna lengkap atau P21.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI