Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin mengatakan keinginan pembentukan kantor daerah Kementerian Pertahanan sempat muncul pada tahun 2012. Namun, ditolak DPR karena dasar hukumnya yang belum jelas.
"Dalam UU pertahanan yang menjadi acuan kementerian pertahanan, tidak ada satu kalimat pun untuk membentuk semacam kantor wilayah. Tapi dalam UU Kementerian Negara, itu memang ada UU Kementerian Negara bahwa kementerian negara dapat membentuk kantor struktur hirarki di daerah. Tapi juga tidak dijelaskan mana-mana saja," kata Hasanudin dihubungi, Jumat (27/5/2016).
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini Kementerian yang boleh membentuk kantor di daerah adalah kementerian operasional. Sedangkan Kementerian Pertahanan, dalam UU Pertahanan, bisa bekerjasama dengan kementerian lain dalam melaksanakan fungsi, peran dan tugasnya.
"Masalahnya, tugas peran dan fungsi itu bisa cukup dngn kordinasi dngn kementerian terkait, misalnya mendagri, menteri pendidikan, menteri olah raga dan pemuda, dan fungsi peran itu bisa dilaksanakan oleh Kodam. Sudah ada sarana dan prasarananya," kata dia.
Karenanya, Hasanudin mengatakan bila Kementerian Pertahanan menginginkan adanya kantor daerah, maka memerlukan Keputusan Presiden (Kepres).
"Jadi tidak serta merta, walaupun Menhan adalah Kementerian, itu tidak serta merta mendirikan kantor kementerian itu. Jadi harus ada Kepresnya," ujarnya.