Suara.com - Hari ini, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di daerah Kemayoran.
Sekitar jam 10.40 WIB, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa penyidik.
Saat proses pemindahan dari rutan ke mobil, Jessica mendapat pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian.
Selanjutnya, dia dimasukkan ke dalam mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7106 VDA. Mobil ini memiliki fasilitas televisi di dalamnya.
Di dalam mobil, Jessica dikawal polisi wanita yang berjumlah empat orang.
Berikutnya, iring-iringan kendaraan yang mengawal Jessica berangkat ke kejaksaan.
Setelah berkas diserahkan ke kejari, Jessica nanti akan dititipkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, RT 4, RW 3, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Perkembangan terakhir ini sempat mengejutkan tim kuasa hukum Jessica. Mereka tidak menyangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kematian Mirna lengkap atau P21.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.