Ahok Minta Ketua RT/RW Jadi Pemerhati di Bawah Lurah

Jum'at, 27 Mei 2016 | 10:55 WIB
Ahok Minta Ketua RT/RW Jadi Pemerhati di Bawah Lurah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan menuruti keinginan segelintir ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga yang meminta sistem pelaporan kinerja mereka yang harus melalaui aplikasi Qlue itu dihapus.

"Kamu mesti tahu cerita RT RW. RT RW kan meminta uang tiap bulan, kalau kamu minta uang ada pertanggungjawaban. Pertanggungjawabannya bagaimana? Sebagian RT RW cuma nyusun-nyusun. Saya cuma minta RT RW kan jadi pemerhati di bawah lurah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Ahok mempertanyakan puluhan orang yang kemarin menyambangi gedung DPRD DKI dan melaporkan keluhannya harus lapor ke Qlue sehari 3 kali apabila ingin tetap mendapat uang insentif.

"Yang nolak berapa orang sih? RT itu belasan puluhan ribu lho. Kalau cuma nolak berapa puluh orang kan, nah kalau kamu nggak sneng jadi RT RW ya berhenti dong nggak usah nyalon. Kenapa mesti lapor dprd?," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menduga sebagaian ketua RT/RW yang melakukan protes karena mereka tidak mau mempertanggungjawabkan uang yang diberikan setiap bulannya.

"Kamu tidak mau mengisi Qlue, artinya terjemahannya saya ini (dia) nggak mau tnggung jawab atas uang yang saya minta. Kalau kamu mau jadi RT RW, kamu nggak mau lapor Qlue, boleh nggak? Boleh saja. Nggak dapat uang, sederhana kan?," jelas Ahok.

Diketahui, kemarin siang, puluhan perwakilan ketua RT/RW di Jakarta mengadukan kebijakan Ahok soal laporan Qlue apabila mereka ingin tetap mendapatkan 'gaji'. Hal itu dilaporkan ke Komisi A DPRD DKI Jakarta. Mereka mengeluh apabila dalam laporan tak memenuhi tareget uang insentifnya berkurang.

 Kebijakan untuk setiap ketua RT/RW melapor ke Qlue diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT RW DKI Jakarta.

 Setiap ketua RT yang kerjanya produktif bisa mendapatkan uang insentif sebulan Rp975 ribu dan untuk RW Rp1,2 juta. Sebagai bentuk pertanggungjawaban uang tersebut mereka diminta untuk melaporkan kinerjanya ke Qlue minimal sehari 3 kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI