Kasus Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Tiga Anggota Polri

Jum'at, 27 Mei 2016 | 10:48 WIB
Kasus Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Periksa Tiga Anggota Polri
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga anggota Polri terkait kasus dugaan gratifikasi atas pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Ketiga anggota Polri yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan.

"Iya, Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (27/5/2016).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera dan sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari penangkapan Edy dan Doddy di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/4/2016). Operasi tangkap tangan dilakukan usai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy, dari komitmen pemberian senilai Rp500 juta.

Edy disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara sebagai pemberi suap, Doddy disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI