KPK Geledah Delapan Lokasi di Bengkulu

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2016 | 22:00 WIB
KPK Geledah Delapan Lokasi di Bengkulu
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri), bersama penyidik lainnya, saat penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK menggeledah delapan lokasi di Bengkulu terkait penyidikan perkara dugaan pemberian suap kepada hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepahiang, Bengkulu, untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tipikor penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.

"Penyidik KPK selama dua hari lakukan penggeledahan di Bengkulu pada 25-26 Mei 2016 di 8 lokasi," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Delapan lokasi tersebut adalah kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kantor PN Kepahiang, rumah dinas tersangka Janner Purba, rumah tersangka Toton, kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu tempat tersangka Edi Santroni bekerja, rumah Edi, rumah tersangka Syafri Syafii dan kantor Korpri tempat tersangka Syafri bekerja "Saat ini penggeledahan masih berlangsung di kantor SS (Syafri Syafii)," ungkap Yuyuk.

Dari lokasi tersebut, petugas KPK juga menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba, hakim ad hoc PN kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima orang tersebut pada Senin (23/5) di beberapa lokasi di Kepahiang Bengkulu. Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh Syafri kepada Janner.

Janner pada 17 Mei 2016 juga sudah menerima uang Rp500 juta dari Edi, sehingga total uang yang Janner terima adalah Rp650 juta. Uang Rp500 juta itu, menurut Yuyuk, akan diambil penyidik karena masih ada dalam lemari di kantor Janner.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus. Vonis kasus itu rencananya akan dibacakan pada Selasa (24/5).

Kasus tersebut berawal dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSMY mengenai honor tim pembina RSUD M Yunus termasuk honor gubernur Bengkulu saat itu Junaidi Hamsyah.

Padahal SK itu bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas yang menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

KPK menyangkakan Janner dan Toton berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Badaruddin Amsori Bachsin disangkakan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sehingga ia diduga sebagai penerima sekaligus pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Syafri Syafii dan Yunus Edi disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI