Suara.com - Dari Rabu (25/5/2016) sampai hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah delapan lokasi terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus di Bengkulu.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung di lokasi kedelapan, yaitu kantor SS (Syafri Syafii)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba; hakim PN Kota Bengkulu Toton; Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii; dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Delapan lokasi yang digeledah penyidik KPK di Bengkulu di antaranya kantor Pengadilan Negeri Kepahiang, rumah dinas Janner, rumah Toton, kantor perpustakaan daerah Bengkulu yang merupakan tempat kerja Edi Santroni dan rumah Edi.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Syafri dan kantornya.
Yuyuk mengatakan dari delapan lokasi, penyidik telah menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.
"Dari lokasi penyidik menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik," kata Yuyuk.