Suara.com - Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) menangis tersedu-sedu di pelukan pengacara, Kamis (26/5/2016). Pemandangan itu terjadi ketika pengacara yang mendampingi ibu dari Jessica menjenguk di tahanan Polda Metro Jaya.
"Saya sempat bertemu Jessica dan dia peluk saya kebetulan ada ibunya di situ. Ya nangis ya, sedih dengan waktu yang sedikit lagi ya tanggal 28 bebas demi hukum ternyata P21," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin lengkap (P21) benar-benar menyakitkan buat Jessica. Betapa tidak, tadinya dia mengira akan bebas demi hukum pada Sabtu (28/5/2016) kalau penyidik Polda Metro Jaya tak mampu melengkapi berkas.
Kepada pengacara, Jessica pasrah. Dia berharap pengacara mampu membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna.
"Dia meminta tolong begini, minta diserahkan kepada kami, untuk persidangan ini agar bisa dinyatakan bebas," kata Hidayat.
Jessica menegaskan tidak membunuh Mirna, temannya sendiri.
"Jessica tidak bersalah dia tidak membunuh temannya (Mirna), alat buktinya tidak melekat di dirinya. CCTV jelas ada ternyata P21, wuih seru jadinya. Kami siap tempur di persidangan," ujar Hidayat.
Setelah berkas dinyatakan P21, Jessica akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, RT 4, RW 3, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dia (Jessica) wanita kan. Akan kita pindahkan ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP. Kemungkinan bulan depan (Juni) akan pindah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Waluyo menambahkan penahanan Jessica sudah sesuai dengan KUHAP. Dia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.