Suntik Kebiri Dilakukan Usai Penjahat Kelamin Keluar dari Penjara
"Perppu ini dikeluarkan untuk merespon kejadian luar biasa, masa depan anak-anak kita," kata Sujatmiko.
Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak-Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan Sujatmiko mengatakan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dilakukan setelah mereka menjalani hukuman penjara. Sebab kalau hukuman tambahan tersebut diberikan ketika masih di penjara, tak afektif.
"Kalau di penjara kan percuma, makanya diputuskan setelah dari penjara. Nanti chip (alat deteksi) dipasang, bisa berupa gelang atau implan. Nanti dibahas ahli tersendiri," kata dia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Pernyataan Sujatmiko menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang berisi pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, antara lain berupa kebiri kimia.
"Perppu ini dikeluarkan untuk merespon kejadian luar biasa, masa depan anak-anak kita. Dan kami memperhatikan aspek kesehatan, sosial, agama, dan HAM," kata Sujatmiko
Sujatmiko menambahkan pemberian hukuman kebiri kimia juga akan dibarengi dengan rehabilitasi.
"Jadi kebiri itu akan dibarengi rehabilitasi, jangan sampai suntikan (kebiri) memiliki dampak selain mengurangi libido," ujar dia.
Sujatmiko mengatakan secara teknis hukuman kebiri akan diatur dalam peraturan pemerintah. Orang yang melakukan eksekusi hukuman kebiri merupakan tenaga profesional dari kedokteran.
"Suntikan diberikan bersamaan alat deteksi. Setiap tiga bulan disuntik, dijaga ahli jiwa dan akan terus dipantau sampai yang bersangkutan insaf," tutur dia.