Tak Jadi Bebas, Pengacara: Jessica Syok, Mungkin Nangis-nangis

Kamis, 26 Mei 2016 | 18:57 WIB
Tak Jadi Bebas, Pengacara: Jessica Syok, Mungkin Nangis-nangis
Kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengatakan keluarga kliennya syok setelah mendengar berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016). Soalnya, mereka tidak mengira akan begini jadinya.

"Jelas keluarga syok dan kaget, Dari tanggal 29 Januari 2016 ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari 2016 ditahan. Tambah penahanan terus 20 hari tambah, 40 hari tambah, 30 hari tambah 30 hari gimana nggak syok. Jessica aja syok. Ini mungkin masih nangis-nangis," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).

Hidayat dan keluarga klien tetap berpendirian bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna.

Namun, Hidayat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tadi saya ditelpon penyidik, rencananya dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan besok (Jumat ) jam 09.00 WIB. Alasan saya datang kemari, karena mendengar sudah P21. Berarti berkas yang dilimpahkan penyidik telah lengkap," kata Hidayat.

Perkembangan terbaru kasus Jessica di luar dugaan pengacara. Selama ini, mereka meyakini tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica terlibat dalam kasus kematian Mirna.

"Kami bukan kaget lagi. Kan kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macem itu kan, hasil penyidikan jelas," ujar Hidayat.

"Keterangan lain kita tidak bisa lihat. Kita pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak balik itu hal yang biasa," Hidayat Menambahkan.

Setelah berkas dinyatakan P21, Jessica akan dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, RT 4, RW 3, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Dia (Jessica) wanita kan. Akan kita pindahkan ke rutan sesuai dengan aturan KUHAP. Kemungkinan bulan depan (Juni) akan pindah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI