Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo heran dengan maraknya kasus dugaan korupsi yang melibatkan berapa hakim Pengadilan Negeri. Padahal, Agus menilai pendapatan para aparatur penegak hukum itu cenderung besar.
Hal ini disampaikan Agus, menyusul penangkapam Ketua PN Kepahiang, Janner Purba dan Hakim Adhoc Tipikor PN Bengkulu, Toton dalam gelar operasi tangkap tangan pada Senin (24/5/2016), kemarin.
"Kalau dari sisi pendapatan gaji rasanya dengan kemampuan negara hari ini rasanya sudah cukup. Tapi kok mereka masih melakukan itu (suap)," kata Agus saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Agus menilai ada yang tidak beres dalam proses perekrutan pejabat pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung. Dia juga meminta proses pengadilan yang dipimpin hakim harus terbuka secara transparan.
"Itu berarti kan mengenai rekrutmen hakim, mengenai rotasi, mutasi, mengenai penanganan perkara yang harus lebih transparan. Itu kan penting ya kan?" kata dia.
Dia juga meminta agar MA bisa segera mereformasi total di jajarannya. Hal itu diupayakan, agar kasus serupa tidak lagi terulang.
"Makanya saya sangat berharap sebetulnya. Ini kan kalau kita melihat negara kita kan, pilar yang berbeda karena ada eksekutif yudikatif. Kalau kejadian seperti itu kan seperti kita bilang itu gunung esnya ya kan? Berarti kan banyak sekali," kata dia.
Selain itu, Agus berharap semua lembaga termasuk DPR dan Presiden Joko Widodo bisa mendorong MA segera melakukan pembenahan agar citra lembaga peradilan bisa kembali percaya masyarakat.
"Tetapi ini kan kalau kita memikirkan ini masalah negara, masalah kita bersama, ya mari kemudian teman-teman DPR ketemu dengan Presiden untuk melakukan reformasi secara mendasar di MA karena kejadiannya terlalu banyak," kata Agus
"Ya karena dorongannya dari luar kurang. Oleh karena itu KPK akan mencoba minta banyak pihak utk duduk bersama membicarakan ini," imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK Bengkulu melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Kini kelimanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya kasus suap yang dilakukan Edi Santoni dan Safri Safei kepada Janner Purba.