Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan perubahan sistem pemberian uang gaji atau operasional untuk ketua RT dan RW melalui laporan Qlue sangat bagus, baik untuk aparat sendiri maupun masyarakat.
"Kamu kenapa jadi RT/RW? karena kamu kan punya hati mengurusi lingkungan Anda. Nah, kalau mau mengurusi lingkungan anda, lapor kepada kami dong, SKPD mana yang tidak peduli," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Saat ini, pemberian uang gaji buat ketua RT dan RW didasarkan pada laporan kinerja mereka lewat aplikasi Qlue. Dengan demikian kinerja mereka menjadi terukur.
Para ketua RT diminta mengirimkan minimal tiga laporan per hari, untuk masing-masing laporan dibayar Rp10 ribu. Sedangkan untuk ketua RW masing-masing laporan akan dibayar Rp12.500. Dengan demikian, untuk ketua RT yang rajin bisa mendapat gaji sebulannya Rp975 ribu, sementara ketua RW Rp1,2 juta.
Namun, sistem baru ini ditolak oleh sebagian ketua RT dan RW. Hari ini, mereka mengeluh ke Komisi A DPRD. Puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur kalau tetap diharuskan untuk membuat laporan melalui Qlue setiap hari.
Ahok mengatakan kalau mereka tidak mau mengikuti aturan lebih baik jangan jadi aparat pemerintah.
"Ya kan kalau nggak (lapor) kamu terima uang gimana? Kalau kamu nggak pengen berbuat ini, kamu jangan jadi RT/RW lagi," kata Ahok.
Ahok membuat gambaran sederhana tentang tanggungjawab aparat pemerintah.
"Sekarang saya tanya, saya wajib masuk kantor nggak? Nggak wajib kok. Saya boleh tidur di rumah kok, tapi pantas nggak saya dibayar gaji oleh warga DKI, tapi tidak kerja? nah ini masalahnya," kata Ahok.
Keharusan setiap ketua RT dan RW melapor via Qlue diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta Pergub 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW DKI Jakarta.