Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso tak menyangka berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016), atau menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica pada Sabtu (28/5/2016).
"Sebetulnya kami juga nggak menduga. Tim PH (penasihat hukum) juga terkejut tiba-tiba BAP-nya bisa disempurnakan," kata pengacara Jessica, Andi Joesoef, kepada Suara.com.
Tetapi, Andi tetap menghormati hal tersebut, terutama kerja keras penyidik Polda Metro Jaya menyempurnakan berkas yang sebelumnya sudah lima kali dikembalikan kejaksaan.
"Tapi itu memang kewenangannya penyidik dan kejaksaan. saya juga nggak bisa berandai-andai. untuk sementara ini kita menghargai aja semua pihaklah," kata dia.
Andi mengatakan timnya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Nanti kami ikuti proses selanjutnya aja. Kami tunjukkanlah di persidangan. Nanti kan juga diuji lagi di persidangan," kata dia.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus lengkap pada hari ini.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Setelah dinyatakan lengkap, JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara.
"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.
Nasrun mengatakan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan. Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut.
"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," katanya.
Awalnya, banyak kalangan yang tak yakin berkas kasus akan P21, mengingat lima kali kejaksaan mengembalikan ke polda karena dianggap belum kuat.