Pengacara Jessica Tak Menyangka Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap

Kamis, 26 Mei 2016 | 17:00 WIB
Pengacara Jessica Tak Menyangka Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap
Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso tak menyangka berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016), atau menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica pada Sabtu (28/5/2016).

"Sebetulnya kami juga nggak menduga. Tim PH (penasihat hukum) juga terkejut tiba-tiba BAP-nya bisa disempurnakan," kata pengacara Jessica, Andi Joesoef, kepada Suara.com.

Tetapi, Andi tetap menghormati hal tersebut, terutama kerja keras penyidik Polda Metro Jaya menyempurnakan berkas yang sebelumnya sudah lima kali dikembalikan kejaksaan.

"Tapi itu memang kewenangannya penyidik dan kejaksaan. saya juga nggak bisa berandai-andai. untuk sementara ini kita menghargai aja semua pihaklah," kata dia.

Andi mengatakan timnya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Nanti kami ikuti proses selanjutnya aja. Kami tunjukkanlah di persidangan. Nanti kan juga diuji lagi di persidangan," kata dia.

Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus lengkap pada hari ini.

"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Setelah dinyatakan lengkap, JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara.

"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI