Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menanda tangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti hal tersebut, namun tetap sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Melihat urgensinya sangat penting buat bangsa dan negara untuk perlindungan perempuan dan anak. Sesegera mungkin akan diputuskan setelah melewati mekanisme-mekanisme," kata Taufik, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, kamis (26/5/2016).
Sementara ini, kata Taufik, untuk menuju tahapan selanjutnya, DPR sedang menunggu surat masuk dari Presiden.
"Kita mekanismenya, lagi menunggu surat dari Presiden masuk, kemudian kita bahas di bamus (badan musyawarah). Kemudian diumumkan di paripurna, baru dibahas di masing-masing baleg untuk pengambilan keputusan. Nantinya pasti ada pripurna, sesegera mungkin," jelas dia.
Taufik mengatakan, untuk waktu penetapan Perppu tersebut menjadi undang-undang, semua tergantung dari fraksi masing-masing.
"Dinamisasinya tergantung pandangan setiap fraksi. Semakin sama pandangan setiap fraksi, semakin cepat mengambil keputusan," tutur Taufik.
Taufik melanjutkan, tidak menutup kemungkinan akan tercipta dinamika dalam proses pendalaman Perppu tersebut.
"Tapi dinamisasi terkait pendalaman, mungkin juga ketidaksetujuan terkait hukuman tambahan menjadi bagian proses dinamika dalam pembahasan," kata Taufik.