Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti hari ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penyerahan semua alat bukti kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka utama Jessica Kumala Wongso.
"Jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap Jessica, kami serahkan ke jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Hal ini menyusul perkembangan terbaru, dimana Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Mirna lengkap atau P21.
Krishna menyebutkan jumlah barang bukti yang akan diserahkan lebih dari 37 buah.
"Barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lain.Termasuk CCTV, semua barang barang disita, semua hasil di laboratorium forensik kami kumpulkan, dan kita serahkan," ujar Krishna.
Terkait P21 kasus pembunuhan Mirna, Krishna mengucapkan terimakasih kepada jaksa peneliti Kejadi DKI Jakarta.
"Ada kerjasama yang baik jaksa peneliti yang sangat teliti sekali memberikan masukan pada berkas ini dan kami penuhi," kata Krishna.
"Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan. Bagaimana seperti apa sidangnya, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan. Bersalah atau tidak dipengadilan," Krishna menambahkan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB