Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

Kamis, 26 Mei 2016 | 15:29 WIB
Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU
Wakil Ketua MPR, Mahyudin. [Suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar Mahyudin mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman tambahan buat penjahat kelamin anak berupa kebiri kimia.

"Saya kira bagus, karena memang Indonesia sekarang mengalami darurat kejahatan seksual," kata Mahyudin di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2017).

Mahyudin berharap perppu tersebut segera diimplementasikan agar menimbulkan efek jera bagi para penjahat kelamin.

"Mudah-mudahan dengan perppu ini segera diimplementasikan dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku paedofil," kata Mahyudin.

Mahyudin juga berharap DPR menindaklanjuti perppu tersebut hingga menjadi undang-undang.

Menurut dia kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sampai taraf memprihatinkan.

"Kami mendukung dan berharap DPR segera menjadi undang-undang, untuk tindak lanjut daripada perppu. Kami prihatin dengan kejadian kekerasan seksual, sehingga perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," kata Mahyudin.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ‎Syarief Hasan juga mendukung perppu.

"Menurut saya lebih bagus hukumannya yang diperberat. Tapi ini agak lebih emergency kayanya ya, terlalu banyak kejadian-kejadian, dimana itu bisa menjadi salah satu alternatif, tapi memang lebih bagus adalah pidananya jadi lebih berat," kata Syarief di DPR.

Namun, kata Syarief, Fraksi Demokrat belum memberikan sikap atas perppu tersebut apakah setuju atau tidak.

"Fraksi ‎Demokrat belum membahas. Karena perppu domainnya Presiden, silakan saja. Nanti baru dibawa masuk ke partai, baru kita bahas. Sikap kami belum ada dari fraksi karena kan belum muncul," kata dia.

Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini merupakan perubahan dua pasal dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dua pasal yang diubah yaitu Pasal 81, disisipkan satu pasal 81A. Kemudian, Pasal 82, disisipkan satu pasal 82A.

Setelah diteken Presiden, perppu dikirim ke DPR untuk diberi persetujuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI