Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP

Kamis, 26 Mei 2016 | 15:24 WIB
Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya akan mengkaji terkait terbitnya

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ‎Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎"Jadi yang dilakukan presiden sebagai kesungguhan pemerintah terhadap pencegahan seksual di bawah umur, tapi bentuk hukuman ini akan kami kaji kembali," kata Muzani di DPR, Kamis (26/5/2016).

Namun demikian, dia mengatakan akan mengkoneksikan isi Perppu dengan aturan yang lain, baik rancangan undang-undang penghapusan kekrasan seksual atau KUHP.

"Secara prinsip kami setuju tapi bentuk hukumannya harus dihubungkan ulang dengan UU lain terkait, termasuk KUHP," kata dia.

Pada prinsipnya, sambung dia, Gerindra setuju upaya pencegahan kejahatan seksual dengan pemberatan hukuman. Namun, dia menilai keterdesakan dalam penerbitan Perppu ini perlu diperhatikan.

Menurutnya, keterdesakan pemerintah atas respon publik terkait kasus ini perlu dipikirkan lebih jernih dan tenang. Sehingga jangan karena satu persoalan kemudian pemerintah dengan mudahnya mengeluarkan Perppu.

"Harus ada pemikiran yang lebih jernih sehingga jangan gampang keluarkan Perppu. Pemerintah harus merespon kegelisahan masyarakat, namun harus tepat di jangka panjang," ujarnya.

REKOMENDASI

TERKINI