Suara.com - Perwakilan ketua rukun tetangga dan rukun warga di Jakarta mengeluh kepada Komisi A DPRD atas kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengharuskan setiap RT dan RW melaporkan hasil kerja ke aplikasi Qlue. Qlue merupakan aplikasi yang berguna untuk menampung segala kepentingan warga Jakarta.
"Kami disuruh setor foto baru dapat uang operasional Rp900 ribu, kalau nggak buat laporan nggak dapat uang operasional, satu foto Rp10 ribu emang kita fotografer amatiran?" ujar Ketua RW 1, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Mahmud Bujang, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Mereka merasa terbebani kewajiban tersebut karena tak semua ketua RT dan RW memahami penggunaan telepon pintar.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016. Mereka diwajibkan membuat pelaporan hasil kerja melalui aplikasi Qlue satu hari sebanyak tiga kali. Tiap laporan, mereka akan diberi bonus pemerintah sebesar Rp10 ribu.
Bujang mengancam kalau Ahok tak mencabut aturan tersebut, semua ketua RTdan RW di Kelurahan Pinang Ranti akan mundur.
"Kalau Qlue tersebut masih berlaku kita seluruh RW dan RT yang ada di Kelurahan Pinang Ranti akan menyerahkan stempel ke kelurahan. Kami ramai-ramai mundur," kata Bujang. "Kalau ini masih berlaku terus kami RT dan RW se-DKI akan bubar."