Ahok: Miras Boleh Dijual, yang Penting Anak-anak Nggak Minum

Kamis, 26 Mei 2016 | 15:14 WIB
Ahok: Miras Boleh Dijual, yang Penting Anak-anak Nggak Minum
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan minuman keras ilegal di lapangan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (6/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan penjualan minuman keras telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Yang penting, kata Ahok, miras tidak boleh dijual kepada anak-anak di bawah umur.

"Perda miras nggak ada masalah sebelum diubah. Yang penting anak-anak nggak minum," kata Ahok di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Dalam perda tersebut, terdapat aturan yang salah satu poinya menyebutkan Pemprov DKI tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol tipe tertentu.

Saat dikonfirmasi apakah minuman beralkohol diperbolehkan lagi umtuk dijual di mini market-mini market Jakarta yang sebelumnya sempat dilarang, Ahok mengaku dimungkinkan.    

"Tergantung, kalau memang perdanya ngomong masih boleh tapi dibatasi, ya boleh. Yang penting yang belinya kita awasi," ujar dia.

Menganai pengawasan penjualan miras di Ibu Kota, Ahok memerintahkan Satpol PP untuk terus melakukan razia.

"Pengawasannya kan ada Satpol PP, kami razia terus," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI