Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuat terobosan guna membantu mengatasi masalah terkait pemeliharaan dan pengelolaan barang-barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
"Ada banyak masalah. Pertama saat lelang belum tentu terjual, kedua sering keputusannya kita terima agak lambat. Ke depan kita akan melakukan langkah-langkah supaya barang kita tidak merosot nilainya, mungkin bisa ambil inisiatif barang dijual lebih dulu, tentu dengan sepersetujuan pemiliknya, supaya harga tidak terlalu berkurang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, baru-baru ini.
Saat ini, banyak barang bukti berbagai kasus korupsi yang terbengkalai di rupbasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, termasuk di antaranya mobil pemadam kebakaran dari kasus mantan menteri dalam negeri Hari Sabarno sembilan tahun lalu, 15 truk molen sitaan dari kasus pencucian uang adik mantan gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan serta mobil mewah sitaan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Ahmad Fathonah.
"Kan bukti ada truk molen, mobil pemadam kebakaran, ambulans, lebih baik dikasih ke pemda mana, dari pada karatan. Perlu inovasi-inovasi mana yang perlu dibenahi, tapi itu kan bukan kompetensi kita. Kalau di negara lain barang-barang itu dimanfaatkan dari pada jadi besi tua, tinggal bagimana kita melakuakan inovasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikutip dari Antara.
"Negara-negara lain barang tidak ditahan lama, mobil mewah, dari pada menurun nilainya lebih baik dijual dulu semuanya, tapi kalau dia menang di pengadilan maka dikembalikan. Negara-negara ASEAN melakukan itu tapi kita lelet semua," Saut menambahkan.