Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang ditambahi pemberatan hukuman bagi penjahat kelamin anak, antara lain berupa kebiri kimia.
"Menurut saya lebih bagus hukumannya yang diperberat. Tapi ini agak lebih emergency kayanya ya, terlalu banyak kejadian-kejadian, dimana itu bisa menjadi salah satu alternatif, tapi memang lebih bagus adalah pidananya jadi lebih berat," kata Syarief di DPR, Kamis (26/5/2016).
Namun, kata Syarief, Fraksi Demokrat belum memberikan sikap atas perppu tersebut apakah setuju atau tidak.
"Fraksi Demokrat belum membahas. Karena perppu domainnya Presiden, silakan saja. Nanti baru dibawa masuk ke partai, baru kita bahas. Sikap kami belum ada dari fraksi karena kan belum muncul," kata dia.
Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini merupakan perubahan dua pasal dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dua pasal yang diubah yaitu Pasal 81, disisipkan satu pasal 81A. Kemudian, Pasal 82, disisipkan satu pasal 82A.
Setelah diteken Presiden, perppu dikirim ke DPR untuk diberi persetujuan.