Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik soal dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Yunus, Bengkulu, di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugan korupsi yang melibatkan Ketua PN Kepahiang Janner Purba.
"(Ada tersangka baru) dari pengadilan nampaknya," kata Agus saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Meski demikian, Agus belum mau membeberkan siapa yang nantinya akan menyusul Janner sebagai tersangka. Agus juga tidak mau mengungkapkan secara rinci pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.
Agus hanya mengatakan jika penyidik KPK masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diyakini tahu soal praktik suap di lingkungan PN Kepahiang, Bengkulu.
"Ya kita akan kumpulkan dulu keterangan," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Janner dan Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Yunus, Bengkulu, di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin (23/5/2016) bersama tiga orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus: Edi Santroni. Kelima orang ini sekarang sudah dijadikan tersangka.