Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono bersyukur akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka utama Jessica Kumala Wongso (27) lengkap atau P21.
"Hari ini, alhamdulillah berkat doa rekan-rekan semua, kami menyelesaikan berkas Jessica. Dan alhamdulillah pada hari ini jaksa penuntut umum dari Kejati DKI sudah mengabulkan P21," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Awi sampai menyebutkan surat dari Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/epp/1052016 tanggal 25 mei 2016 yang menunjukkan bahwa berkas telah lengkap.
"Ini berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Awi.
Selanjutnya, kata Awi, penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum.
"Tentu kita akan berproses. Nanti bapak Dirkrimum (Kombes Krishna Murti) langsung ambil sendiri suratnya," ujar Awi.
Keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya dua tiga hari menjelang masa penahanan Jessica berakhir pada Sabtu (28/5/2016). Kalau saja kejaksaan menyatakan berkas belum lengkap, besar kemungkinan Jessica dilepaskan dari tahanan karena sudah menjalani 120 hari masa penahanan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.