Suara.com - Darmawan Salihin bersyukur karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas kasus pembunuhan terhadap anaknya, Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) lengkap atau P21, Kamis (26/5/2016).
"Allah Maha Besar, Allah tidak tidur, kan. Semoga pengumuman terbaik untuk masyarakat yang ingin tahu kasus Mirna," kata Darmawan kepada wartawan.
Dia sangat bersyukur karena Jessica hampir dilepaskan dari tahanan kalau Polda Metro Jaya tidak bisa melengkapi berkas selama masa penahanan yang akan berakhir pada Sabtu (28/5/2016).
Terutama kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Darmawan berterimakasih kepada mereka.
"Saya sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi," kata Darmawan.
Darmawan menjelaskan kenapa dia sangat bersyukur dengan perkembangan ini. Bagi keluarganya, ini tanda adanya kepastian hukum atas kasus Mirna.
"Sangat penting ini buat keluarga korban, kepastian hukuman almarhum Mirna sudah terbukti, ya kan memang benar apa adanya," ujar Darmawan.
Darmawan berharap penegak hukum dapat memutuskan kasus ini seadil-adilnya.
"Saya pertamakali almarhum Mirna meninggal tidak menuduh Jessica, kan, akhirnya sudah jelaskan," kata Darmawan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).