Suara.com - Akhirnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) lengkap atau P21.
"Berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP bahwasannya secara formil dan materiil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Nasrun di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Setelah itu, Nasrun mengatakan kejaksaan akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya persidangan yang ditunggu-tunggu publik bisa dimulai.
"Belum bisa kami tentukan waktunya. Yang pasti secepatnya dia disidangkan (Jessica)," kata Nasrun.
Nasrun mengatakan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan.
Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut.
"Kemarin hanya melengkapi alat bukti yang kurang, saat ini sudah lengkap tidak bisa kami jelaskan," ujar Nasrun.
Sebelumnya, banyak kalangan yang tak yakin berkas kasus akan P21, mengingat lima kali kejaksaan mengembalikan ke polda karena dianggap belum kuat.