Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, dia menyayangkan isi Perppu ini dianggap kurang tegas.
"Kalau kita baca isi perppu belum terlalu menukik, misalnya pemberatan dilakukan 'bila' korban gangguan jiwa atau meninggal dunia, kalau tidak gimana? Kemudian Kebiri 'dapat' dilakukan, berarti boleh tidak dong," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di DPR, Kamis (26/5/2016).
Artinya, sambung dia, masih banyak celah untuk dimainkan dalam peradilan. Masih ada ruang untuk hakim tidak memutuskan dengan pemberatan.
"Kita mau pasalnya tidak debatable," kata dia.
Karenanya, menurut Yandri, dengan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual, pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual bisa dipertegas. Selain pemberatan hukuman, RUU PKS ini diharapkan bisa memberantas akar masalah dari tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.
"Karenanya kita ingin memberantas akar masalahnya. Caranya dengan akar msalahannya dituntaskan, pornografi, narkoba dan miras tidak hanya hukumnya diperberat," ujar dia.