Presiden Belum Terima Pengajuan Bentuk Kantor Pertahanan Daerah

Kamis, 26 Mei 2016 | 12:13 WIB
Presiden Belum Terima Pengajuan Bentuk Kantor Pertahanan Daerah
Sekretaris Kabinet Pramono Anung didampingi Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berencana akan membentuk kantor pertahanan di daerah. Bahkan dia telah meminta personel TNI untuk menjadi staf atau jadi pemimpin kantor pertahanan di setiap Provinsi. 

Namun rencana pembuatan kantor pertahanan daerah itu harus izin Presiden Joko Widodo. Sampai saat ini keinginan Menhan belum sampai ke meja Jokowi.

"Sampai hari ini belum ada pengajuan hal tersebut (kantor pertahanan daerah)," kata Pramono Anung, Sekretaris Kabinet kepada wartawan di Bandar Udara Internasional, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016).

Dia menjelaskan, setiap Kementerian yang membentuk atau membangun kantor di daerah sesuai perundang-undangan harus izin Presiden, termasuk kementerian Pertahanan. Dalam hal ini rencana membentuk kantor pertahanan daerah harus melalui mekanisme reorganisasi Kementerian. 

"Presiden membentuk Kemenhan di daerah itu ada reorganisasinya, dan reorganisasinya belum diajukan di meja saya. Karena untuk reorganisasi TNI, reorganisasi Kepolisian, reorganisasi lainnya pasti ada keikutsertaan Menpan-RB dan Sekretaris Kabinet," tutur dia.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Widodo mengirim surat kepada Panglima TNI berisi permohonan personel TNI untuk dijadikan staf pelaksana daerah Kantor Pertahanan di setiap provinsi. Kantor Pertahanan merupakan lembaga yang dibentuk pada 2012 yang terdapat di 34 provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI