Suap Pupuk Urea, KPK Periksa 3 Pejabat PT Berdikari

Kamis, 26 Mei 2016 | 11:23 WIB
Suap Pupuk Urea, KPK Periksa 3 Pejabat PT Berdikari
Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pengantongan pupuk urea di gedung produksi dan pengantongan pupuk urea. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 pejabat PT Berdikari (Persero) terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012 yang telah menetapkan Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka.

Mereka yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni General Manager SBU Niaga PT Berdikari (Persero) Erni Yanuarini, Asisten Manager PT Berdikari (Persero) Elisabeth Mariyati,  Staff Keuangan PT Berdikari (Persero) Dadan Hamdani.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHW dan SA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka  kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012.

Kedua pihak swasta tersebut menyusul Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sri Astuti dan Wiraswasta Budianto Halim Widjaja disangkakan sebagai pemberi gratifikasi kepada Siti.

Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Siti selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI