Suara.com - Fraksi PKB akan memperjuangkan hukuman kebiri agar diterima dalam sidang paripurna DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang. Hukaman itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pemerintah dalam waktu singkat segera menyiapkan Peraturan-peraturan teknisnya, agar Perppu operasional dan efektif diberlakukan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Abdul Malik Haramain dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII ini pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal (mati) dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri serta publikasi pelaku akan menimbulkan efek jera. Sebab kata dia, hukuman yang berlaku selama ini belum cukup maksimal.
"Sejak awal kita sudah mengusulkan beberapa hukuman tambahan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5/2016). Menurut Jokowi kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus sada hukuman tambahan.