Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan akan mengkaji hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini berisikan pemberatan hukuman dengan cara kebiri untuk pelaku kejahatan seksual.
"Kami akan melakukan kajian. Pertama kami memerlukan penjelasan pemerintah. Pemerintah ketika menetapkan pidana tambahan ini tentu sudah melakukan kajian. Nah nanti kami mendengarkan," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dihubungi, Kamis (26/5/2016).
Dia menerangkan, DPR juga tentu akan melakukan kajiannya tersendiri, di antaranya melihat bagaimana hukuman ini diatur dan diterapkan di negara lain. Sebab, tambah Arsul, hukuman ini merupakan hal yang baru di Indonesia.
"Nanti kita lihat. Walaupun lihat itu nggak mesti studi banding," ujarnya.
PPP setuju dengan pemberatan hukuman ini, termasuk sampai ancaman hukuman mati. Terbitnya Perppu ini, menurutnya adalah bentuk dari semangat untuk membuat pelaku kejahatan seksual terhadap anak mendapat hukuman berat.
"PPP cenderung menerima," tuturnya.