Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada semua pihak yang keberatan dengan penjualan minuman keras (miras) untuk mengajukan keberatan terhadap Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut, terdapat aturan yang salah satu poinya menyebutkan Pemprov DKI tidak melarang minimarket menjual minuman beralkohol tipe tertentu untuk meminta DPRD DKI melakukan revisi perda.
Pernyataan Ahok ini menanggapi komentar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris yang mengkritik Perda yang mengatur miras di Jakarta.
"Berarti dia harus minta kawan-kawan DPRD merevisi perda dong. Itu aja kan? Patokan kita Perda," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5/2016) malam.
Ahok menjelaskan kenapa Pemprov DKI memperbolehkan minol di jual di minimarket karena memang diatur pada Perda. Meski begitu ia tak akan segan menutup minimarket atau tempat yang menjual minol ke anak-anak dibawah 17 tahun.
"Bukannya saya membolehkan, itu kan perda. Pol PP terus bergerak kok (awasin). Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun atau belum' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," jelas Ahok.
Pelarangan penjualan bir di minimarket menurut Fahira masih berlaku, hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 6 tahun 2015 yang melarang minimarket menjual bir. Ahok menjelaskan kalau aturan tersebut kini sudah di ganti.
"Aturan itu kan udah diganti," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku siap berdepat dengan Fahira soal bir. Dia bahkan menyinggung Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) soal kepemilikan saham pemprov DKI yang berada di PT. Delta Djakarta Tbk selama ini kenapa tidak dikritik.
"Gw kasih tau ke lho, itu dibawah 5 persen bukan miras, jadi kita bisa berdebat soal bir. Kalau gitu kenapa dia gak mau ngekritik? kenapa angker bir punya kami? jamannya Ali Sadikin kalau nggak salah bikin perda. Delta kami punya saham 28 persen," kata Ahok.
Di Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen.