Buntut Hakim Dicokok KPK, MA Perketat Pengawasan

Rabu, 25 Mei 2016 | 23:31 WIB
Buntut Hakim Dicokok KPK, MA Perketat Pengawasan
Hakim Agung Mahkamah Agung Salman Luthan. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Agung Mahkamah Agung Salman Luthan mengaku prihatin terkait kasus suap yang menjerat Hakim Tipikor yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Janner Purba serta hakim Ad hoc Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton, serta panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

"Tentu saja pimpinan MA prihatin atas kasus ini. Karena ini mencederai perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan,"ujar Salman di Kantor MMD Initiative, Jalan Dempo nomor 3, Matraman, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dikatakan Salman, dengan adanya kasus suap  di tubuh aparatur pengadilan, pihaknya akan melakukan pembenahan-pembenahan dengan  memperketat pengawasan

"Kemudian pembinaan akan lebih diperbaiki, manajemen perkara akan disempurnakan.  Jadi apapun yang bisa dilakukan, pasti dilakukan dalam memperbaiki MA. Karena kita bercita-cita membentuk peradilan yang agung,"ucapnya.

MA, kata Salman, telah melakukan pengawasan di tingkat daerah untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai di pengadilan baik indikasi dari putusan atau pengaduan.

"Maka tiap minggu tim pengawas turun ke daerah untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai. Dan kalau ada pelanggaran tentu diperiksa dan diproses. Kalau ada pelanggaran sangat serius akan dibawa ke dewan etik. Tapi kalau tidak sangat serius, diperiksa oleh MA,"jelas Salman.

Terkait sejumlah hakim yang terjerat kasus suap korupsi, kata Salman, hal tersebut membuktikan bahwa sulitnya  mencari calon hakim yang betul-betul bersih di Indonesia

"Kita kadang melakukan seleksi, pada ujungnya hanya menerima satu hakim ad hoc. Karena memang banyak masukan yang kurang cukup kualifikasinya menjadi hakim. Pada waktu lain memang didapat lima orang, sepuluh orang. Saya kira memang sulit cari orang yang punya komitmen jadi hakim sungguh-sungguh,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK Bengkulu melakukan  OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, yang ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni hakim PN Kota Bengkulu Toton, panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Kemudian dua orang lagi yang sebenarnya sudah berstatus terdakwa yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus: Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.

Kini kelimanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya kasus suap yang dilakukan Edi Santoni dan Safri Safei kepada Janner Purba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI